PGRI dan Arah Konsistensi Kebijakan Pendidikan

Dalam lanskap pendidikan tahun 2026 yang sering kali diwarnai oleh pergantian kurikulum dan dinamika politik, konsistensi menjadi barang mewah. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) hadir sebagai jangkar yang memastikan Arah Konsistensi Kebijakan Pendidikan tetap berpihak pada hakikat pembelajaran dan martabat guru, melampaui siklus politik lima tahunan.

Berikut adalah peran strategis PGRI dalam menjaga konsistensi kebijakan:


1. Pengawal Keberlanjutan Kesejahteraan (One Soul)

PGRI memastikan bahwa pergantian kepemimpinan tidak menghentikan komitmen terhadap kesejahteraan guru.

2. Navigasi Transformasi Digital yang Terukur (SLCC)

PGRI memastikan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan memiliki arah yang jelas dan tidak membuat guru terasing.


3. Kepastian Perlindungan dan Hukum (LKBH)

Kebijakan perlindungan guru sering kali masih berupa dokumen di atas kertas. PGRI memastikan implementasinya konsisten di lapangan.

4. Penjaga Standar Etika Nasional (DKGI)

Kebijakan yang baik memerlukan pelaksana yang berintegritas. PGRI menjaga konsistensi perilaku profesional guru.

  • Kode Etik sebagai Kompas: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI memastikan bahwa perubahan kebijakan sekolah tidak menggeser standar moral guru. Integritas guru tetap konsisten sebagai figur teladan, siapa pun menterinya dan apa pun kurikulumnya.

  • Budaya Malu Profesional: PGRI menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga marwah profesi, sehingga kepercayaan publik terhadap guru tetap stabil dan konsisten.


Tabel: Peran PGRI dalam Menjaga Konsistensi Kebijakan

Bidang Kebijakan Tantangan (Ketidakkonsistenan) Solusi Konsistensi PGRI
Kurikulum Berganti-ganti metode & istilah. Fokus pada peningkatan kompetensi inti via SLCC.
Hukum Penafsiran pasal perlindungan yang bias. Advokasi & Protokol Hukum Baku via LKBH.
Kesejahteraan Janji pengangkatan yang tertunda. Pengawalan regulasi satu pintu (One Soul).
Moralitas Disrupsi nilai di ruang digital. Penegakan Kode Etik Nasional via DKGI.

Kesimpulan:

PGRI adalah “Penjaga Arah”. Di tengah gelombang perubahan yang sering kali membingungkan, PGRI memastikan bahwa kebijakan pendidikan tetap bergerak lurus menuju satu tujuan: Muliakan Gurunya, Cerdaskan Bangsanya. Dengan kekuatan organisasi yang unitaristik, PGRI menjadi filter agar guru tidak sekadar menjadi objek eksperimen kebijakan, melainkan mitra strategis yang berdaulat.